ADVERTISEMENT

Polsek Pondok Gede Ungkap Pencurian Mobil Modus Duplikat Kunci

Kamis, 1 Juni 2023 06:49 WIB

Share
Kapolsek Pondok Gede menunjukan barang bukti kejahatan pencurian mobil modus duplikat kunci. (Ist)
Kapolsek Pondok Gede menunjukan barang bukti kejahatan pencurian mobil modus duplikat kunci. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dari perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Rp75 juta.

Kemudian jajaran unit Reskrim Polsek Pondok gede melakukan penyelidikan dan menangkap YP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan hukuman penjara 7 tahun.

"Pasalnya 363 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT