Polri Mendukung untuk Menjaga Kebebasan Pers dan Independensi Jurnalis (lst)

NEWS

Polri Mendukung untuk Menjaga Kebebasan Pers dan Independensi Jurnalis

Kamis 01 Jun 2023, 12:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri mendukung untuk menjaga kebebasan pers dan kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Namun, Polri berharap agar jurnalis tidak menggunakan independensinya dan salah melepaskan untuk kepentingannya sendiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K, S.H., M.Hum dan dua narasumber dari jajaran Polri pada dialog publik yang diselenggarakan oleh Humas Polri tentang “Kebebasan Pers dan Perlindungan Wartawan” di Hotel Grand Dhika Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam catatan tertulis yang dibacakan oleh Karo PID Brigjen Pol. Drs. Hendra Suhartiyono, M.Si menyampaikan bahwa pers harus mampu menempatkan dirinya pada situasi yang adil. "Jangan menjadi sumber gaduh," katanya.

Polri mengakui tingkat kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia tergolong memprihatinkan. Menurut data AJI, jumlah peristiwa kekerasan per tahun masih lebih dari 50 kasus, yang sebagian besar terjadi saat wartawan melakukan tindak kekerasan atau setelah menerbitkan karya jurnalistik.

Ia mengidentifikasi tiga fenomena terkait kekerasan terhadap jurnalis, yakni: serangan digital untuk membocorkan atau mendistribusikan informasi pribadi jurnalis, meningkatnya kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan, dan meningkatnya kekerasan terhadap pers mahasiswa.

Terkait hal itu, Kombes Adi Ferdiansyah Putra, Bagian Hukum Kabagluhkum Polri, mengutamakan penggunaan hak edar ketika terjadi perselisihan antara masyarakat dan pers.

"Polri mengedepankan penyelesaian keperdataan dan mediasi. Sementara penyelesaian pidana menjadi pilihan terakhir," ujar Adi.

Sedangkan Kombes Pol. Basuki Effendi dari Bareskrim Polri mengakui adanya MoU antara Dewan Pers dan Polri jika ada kasus menyangkut penyalahgunaan etika pers dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini sudah dilakukan Polri dengan menyampaikan kasus-kasus penyalahgunaan Kode Etik Jurnalistik ke Dewan Pers. 

Namun ia meminta agar pers mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyampaikan pemberitaan. Ia mengingatkan pelanggaran terhadap hal ini berpotensi menjadi pelanggaran tindak pidana.

"Kalau melanggar kode etik untuk kepentingan pribadi itu melanggar hukum," tegas Basuki.

Jaga Kepercayaan

Dosen Program Studi Vokasi Komunikasi UI Dr. Devie Rahmawati, M.Hum. menyampaikan rasa syukurnya karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pers Indonesia masih paling tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain.

"Ini bukti masyarakat menaruh harapan agar pers tetap membawa kebenaran," tegas Devie.

Namun Devie mengingatkan adanya kecenderungan masyarakat memusuhi pers sebagaimana terjadi di negara lain agar tidak merembet ke Indonesia.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Totok Suryanto mengakui tingginya Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia yang mencapai angka 72.

Namun demikian Totok meminta agar jurnalis tetap memiliki wisdom dalam menyampaikan hasil liputannya.

"Wisdom itu artinya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak," tegas Totok seraya menambahkan bahwa netralitas media adalah perwujudan dari independensi pers.

Ia mengingatkan pers tidak dalam posisi berkuasa tetapi juga tidak dalam posisi oposisi.

"Pers bukan mencari kesalahan semata," tegas Totok.

Menurut Totok menjadi jurnalis adalah profesi yang bertanggung jawab. Jika ada kesalahan harus segera diperbaiki.

Ia meminta aparat agar membiarkan komunitas pers melaksanakan tugasnya dengan aman, karena kalau ada kesalahan maka jurnalis harus berganggung jawab.

Tags:
jurnalisperswartawanpolri mendukung kebebasan jurnalisKadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor