ADVERTISEMENT

KPK Sita Moge Triumph, Land Cruiser dan 3 Rumah Milik Rafael Alun

Kamis, 1 Juni 2023 09:55 WIB

Share
Kolase Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka gratifikasi mantan Pejabata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan petugas menunjukkan barang bukti. (Ist.)
Kolase Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka gratifikasi mantan Pejabata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan petugas menunjukkan barang bukti. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tersangka dugaan gratifikasi dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo mulai disita sejumlah asetnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dari sejumlah kendaraan mewah dan rumah, kos-kosan dan kontrakan.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pihaknya menyita sejumlah kendaraan roda empat dan sepeda motor gede di Jawa Tengah dari harta milik Rafael Alun Trisambodo.

"Benar tim penyidik telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1.200 cc," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya kemarin mengenai penyitaan aset Rafael Alun Trisambodo.

Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan "Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan pihaknya masih terus menelusuri aliran uang dan aset hasil tindak pidana korupsi dalam rangka memulihkan aset.

KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 Dollar Amerika atau sekitar Rp 1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan Pasal TPPU. (adji)
 

ADVERTISEMENT

Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT