JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap 5 orang karena kedapatan mengedarkan obat dan suplemen palsu. Obat yang diedarkan secara ilegal tersebut diantaranya untuk pencernaan anak dan obat keras jenis G tanpa resep dokter.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pengungkapan dilakukan pada bulan Mei 2023 ini berdasarkan laporan masyarakat lalu dikembangkan penyidik.
"Berdasarkan dari 4 laporan polisi yang kemudian kami mengungkap adanya memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu. Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah, yang pertama ini memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merk Interlak palsu dan obat lainnnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Tokopedia Geraikita99, dan Lazada Dominoshop96," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (31/5/2023).
Kelima pelaku yakni IB (32) berperan menyimpan dan menjual obat, I (32) berperan menyimpan dan menjual obat, FS (28) berperan menjual obat, FZ (19) berperan menjual obat, dan S (62) berperan menjual obat.
Auliansyah menyebut jika ke 5 tersangka juga kedapatan mengedarkan obat keras jenis G secara ilegal tanpa resep dokter. Mereka juga kedapatan mendistribusikan obat untuk sakit asma tanpa izin edar.
"Adapun barang bukti yang berhasil kami sita itu sebanyak 77.061. Yang terdiri dari interlak palsu. Yaitu ada 16 botol. Obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 obat palsu dengan berbagai merk, dan yang ketiga adalah Ventolin inhaler, ada 350 pc," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap ke 5 pelaku telah melancarkan bisnis ilegal tersebut sejak tahun 2021 hingga 2023. Jika dirupiahkan, barang bukti yang disita petugas senilai Rp 130,4 miliar.
Auliansyah menerangkan jika para pelaku mendapatkan obat palsu dan obat tanpa izin edar itu dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Selain menjual secara online, para pelaku juga menjual obat palsu dan obat keras tanpa resep dokter tersebut secara offline. Mereka mendistiribusikan obat tersebut ke toko-toko obat yang ada.
"Kemudian, kalau dia sebagai supplier atau tidak, tadi saya sampaikan bahwa dia juga mendistribusikan kepada tempat yang lainnya juga. Jadi ada kaki kaki yang lainya lagi yang masih kami dalami dan kami kejar. Untuk saat ini status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kita katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen," ucap Auliansyah.
Atas perbuatannya, ke 5 pelaku disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.