Oleh Sutiyo, Wartawan Poskota
WARGA Indonesia dibikin geger dengan dengan pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem Pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Tentu saja ungkapan ini menuai respons dari sejumlah kalangan.
Apalagi saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah melaksanakan sebagian tugasnya untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil pada 14 Februari 2024 mendatang. Bahkan seluruh peserta Pemilu juga sudah melengkapi nama-nama bakal calon anggota legislatif.
Denny mengaku mendapat informasi tersebut bukan dari lingkungan MK. Karena itu, ia meyakini tidak membocorkan rahasia negara. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyebut paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana atau pelanggaran etika ketika memberikan pernyataan itu.
Namun apapun yang sudah disampaikan Denny ini kontan membuat publik terkejut. Meski dia juga sempat berharap informasi yang didapatkan keliru. Tetapi di tengah kondisi zaman serba canggih ini, tetap saja ungkapan Denny bagaikan petir di siang bolong.
Pakar hukum ini menilai putusan MK yang mengubah sistem Pemilu bakal berdampak buruk. Dia menilai apabila MK memutuskan mengubah sistem pemilu, akan menimbulkan kekacauan pada persiapan Pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calon legislatifnya.
Pasalnya, bisa saja banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi. Padahal sebagian di antara mereka juga sudah memperkenalkan diri ke masyarakat yang menjadi lokasi daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Yang lainnya juga sudah menjadikan media sosial (medsos) seperti tik tok, instagram, facebook, WA dan lainnya sebagai ajang untuk mendekatkan diri ke masyarakat pemilihnya.
Malah ada di antara mereka yang berjanji memberikan karcis pertandingan Indonesia vs Argentina yang akan digelar di Stadion Bung Karno pada 19 Juni 2023 mendatang.
Tidak hanya itu, ada pula caleg yang menjanjikan warga yang disambanginya untuk membelikan tiket grup musik Coldplay yang akan manggung di Jakarta pada Rabu, 15 November 2023 mendatang.
Rasa kekhawatiran jika Mahkamah Konstitusi mengembalikan sistem Pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai juga disampaikan pimpinan Partai Keadilan Sosial (PKS) Hidayat Nurwahid.
Ia menyebut pada tahun 2008 MK membuat keputusan yang membuat sistem pemilu berubah. Dari coblos partai menjadi coblos gambar calon anggota legislatif (caleg). Putusan itu pun dibuat jelang Pemilu 2009 dihelat.
Disebutkan putusan MK bersifat final dan mengikat seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1). Oleh karena itu, putusan MK di tahun 2008 seharusnya sudah tidak bisa diubah lagi.
MK harusnya konsisten agar penerapan sistem proporsional terbuka tetap diterapkan demi demokrasi di Indonesia lebih baik. Jangan sampai MK membuat putusan yang justru membuat gaduh penduduk Indonesia.