JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah aset milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu aset yang disita yakni rumah kontrakan yang berada di Jalan Raya Srengseng, No 36, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Pantauan di lokasi pada Rabu (31/5/2023) siang, kondisi rumah kontrakan tersebut tampak sepi. Hanya terlihat dua kendaraan mobil milik penghuni kontrakan yang diparkir di halaman.
Terdapat sebanyak 21 pintu kontrakan dengan ukuran yang berbeda-beda. Di dalam kontrakan ada fasilitas seperti perabotan, ranjang tempat tidur, meja, ac, hingga kamar mandi.
Namun, tidak semua kamar kontrakan telah terisi. Hanya bagian saf paling kanan saja yang sudah penuh.
Meksi aset milik ayah Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan itu disita, namun di lokasi tidak terlihat adanya plang penyitaan oleh KPK.
Terkait hal ini, penjaga kontrakan, Martinus Jon (51) mengaku belum mengetahui informasi terkait penyitaan oleh KPK. Hingga hari ini belum ada petugas KPK yang datang untuk menyita.
"Pertamanya doang waktu pemeriksaan (pihak KPK) ke sini," kata Jon saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (31/5/2023).
Jon mengatakan, Rafael Alun sendiri terhitung jarang mengontrol rumah kontrakannya itu. Ia menuturkan anaknya yang bernama Kristo yang kerap mengunjungi kontrakan.
"Paling Kristo (anaknya) yang sering ke sini," ujarnya.
Dikatakan Jon, harga sewa kontrakan tersebut bervariasi, yakni mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Diketahui, KPK menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo. Aset-aset Rafael Alun yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, hingga kontrakan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah.
Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc.
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (31/5/2023).
Aset milik Rafael Alun yang disita tersebut diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, tim KPK masih menelusuri aset milik Rafael Alun yang diduga hasil pencucian uang.
Tak hanya aset, KPK juga sedang menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun. KPK bakal menyita aset Rafael Alun jika terbukti hasil pencucian uang.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini seusai proses penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.
Dari pengembangan yang dilakukan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi. (Pandi)