Kejari Kabupaten Tangerang Serahkan 5  Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi ke Rutan
Rabu, 31 Mei 2023 18:31 WIB
Share
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Aldo Sianturi. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyerahkan 5 pelaku pengoplosan gas bersubsidi ke Rutan Kelas I Tangerang.

Kelima pelaku tersebut terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22, Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Kelimanya yakni SU, IL, GK, JA dan DA. Mereka akan langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Tangerang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Aldo Sianturi, Rabu (31/5).

Aldo menjelaskan, pihaknya menerima pelaku beserta barang bukti dari penyidik Polsek Panongan, Polresta Tangerang. Dimana, penyerahan tersebut dilakukan untuk tahap hukum selanjutnya.

"Sekarang sudah masuk tahap 2. Selain pelaku, pihak polsek juga menyerahkan barang bukti yakni, 50 tabung gas 12 kilogram, 200 tabung gas 3 kilogram, 10 selang regulator modifikasi, satu unit timbangan digital dan 3 kendaraan," pungkasnya. (Veronica Prasetio) 

 

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -