ADVERTISEMENT

Sorot: Kamu Lebih Suka yang Tertutup atau Terbuka?

Selasa, 30 Mei 2023 06:04 WIB

Share
Ilustrasi Pemilu 2024. (Ist.)
Ilustrasi Pemilu 2024. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh Miftahur Rahman, Wartawan Poskota

 JAGAT maya kembali diramaikan oleh perdebatan pro dan kontra soal sistem pemilu 2024. Ada yang menghendaki proporsional tertutup, banyak pula yang ingin tetap proporsional terbuka seperti sebelumnya.

Perdebatan ini dipantik oleh cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, yang mengaku mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan, MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, yaitu memilih tanda gambar partai saja. Sistem ini yang digunakan selama Orde Baru.

Sejak reformasi atau tepatnya sejak Pemilu 2004, sistem Pemilu kita menggunakan proporsional terbuka, dimana pemilih mencoblos foto caleg.

Terang saja, cuitan Denny ini membuat para caleg meradang. Bahkan, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut, pergantian sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup ini bakal menimbulkan kekacauan politik.

Sebab, mayoritas rakyat menghendaki sistem Pemilu proporsional terbuka. Ini setidaknya tercermin dari suara wakil rakyat di Senayan. Dari sembilan fraksi di DPR-RI, delapan di antaranya menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Hanya PDI Perjuangan yang setuju dengan sistem proporsional tertutup.

Lalu, apa sih bedanya sistem proporsional tertutup dan terbuka?

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih langsung wakil-wakilnya di legislatif. 

Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).

Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol. Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya. Dalam sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Nah, kalau kamu kira-kira suka yang mana? yang tertutup atau yang terbuka?. Dua-duanya pasti punya kelebihan dan kekurangan, tergantung dari sudut pandang mana kita menilainya. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT