ADVERTISEMENT

Pasangan Sejoli Kompak Curi Rumah Kosong Dibekuk Polsek Pondok Gede

Senin, 29 Mei 2023 16:39 WIB

Share
Foto: Polsek Pondok Gede bekuk tersangka pencuri rumah kosong oleh pasangan sejoli. (Poskota/Ihsan Fahmi)
Foto: Polsek Pondok Gede bekuk tersangka pencuri rumah kosong oleh pasangan sejoli. (Poskota/Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Pasangan Sejoli dibekuk petugas Polsek Pondok Gede melakukan pencurian rumah kosong (rumsong) di Jalan Wadas, Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Senin (29/5/2023).

Tersangka OG (27) dan IS (19), tersangka pencurian rumah kosong (rumsong). Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/5) pukul 21.00 WIB, di Jalan Wadas, Jaticempaka, Pondokgede, Kota Bekasi.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan, sepasang kekasih tersebut memiliki peranan masing masing saat beraksi. Pelaku datang mengendarai sepeda motor.

"Untuk rumah kosong modus operandinya mereka datang berdua, pelakunya sepasang kekasih yang cewek menunggu di luar, sementara yang lelakinya melompat pagar dan membuka pintu belakang," ucap Kompol Dwi Haribowo, Senin (29/5/2023).

Pelaku OG membekali dengan kunci leter L dan obeng untuk masuk kedalam rumah untuk mengambil puluhan gram perhiasan dan uang tunai. Saat dikumpulkan, pelaku mengambil emas batangan seberat 60 gram, dan perhiasan emas 10 gram serta uang tunai Rp 1 juta.

Dwi Haribowo mengungkapkan, Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 150 juta. "Ketika sudah masuk mengambil perhiasan langsung keluar melarikan diri dan langsung dijual," ungkapnya.

Sementara, penangkapan itu bermula dari adanya laporan korban, unit Reskrim Polsek Pondok Gede kemudian datang dan memeriksa CCTV. Penyelidikan menemui hasil, pelaku ditemukan ditempat yang berbeda.

"Setelah dicek Kita beri tau tersangkanya yang inisial OG kita tangkap di Jatiasih dan yang cewek ditangkap di Jaticempaka Pondok Gede," tutur Dwi Haribowo.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu airsoftgun, dua obeng, satu palu, kunci L, pisau kecil, tas hitam, tiga unit handphone, perhiasan emas, logam mulia, hingga satu sepeda motor Honda PCX putih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan hukuman hingga 7 tahun penjara."Pasal yang dikenakan 363 ayat 4 dan 5E hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT