JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengacara Natalia Rusli bakal jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa pada Selasa (30/5/2023) mendatang.
Natalia menjadi terdakwa usai dilaporkan oleh pelapor yakni korban investasi bodong KSP Indosurya.
Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti menuturkan jika pelapor Natalia Rusli, Verawati Sanjaya berusaha membuat skenario tertentu, hingga berselisih dengan suaminya pada saat proses persidangan.
"Kelihatan jelas pelapor (Verawati Sanjaya) berusaha membuat skenario tertentu sehingga berselisih pendapat dengan suami nya sendiri dalam persidangan beberapa waktu lalu," jelasnya Sabtu (27/5/2023).
Ayudya berujar jika selama proses persidangan terdakwa Natalia Rusli menunujukkan sikap yang sopan. Padahal, lanjutnya, terdakwa tau beberapa saksi sudah mendapat arahan dari pelapor Verawati Sanjaya.
"Pada saat saksi-saksi dari terdakwa bersaksi malah pelapor Verawati Sanjaya membuat gaduh dengan secara tidak langsung mengganggu kesaksian para saksi terdakwa sampai Verawati Sanjaya harus mendapat peringatan keras dari Hakim," terangnya.
Ayu berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim memiliki hati nurani, sehingga dapat melihat fakta dan kebenaran yang ada.
Apalagi, sejak menyerahkan diri le Polres Metro Jakarta Barat hingga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan pemindahan ke Rutan Pondok Bambu, Natalia jadi tontonan publik dengan tangan diborgol.
"Memang semua nya adalah standar umum terhadap tahanan tetapi apabila kebenaran terdakwa ternyata ada, siapa yang harus menggantikan kerugian terdakwa yang mengalami semua ini sebagai manusia yang dalam tahanan dengan segala konsekuensi nya," ungkap Ayu.
Diberitakan sebelumnya, Pelapor terdakwa Natalia Rusli, Verawati Sanjaya hampir diusir oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023).
Bermula saat saksi meringankan terdakwa, Adek Efril Manurung sedang memberikan kesaksian di depan majelis hakim.