ADVERTISEMENT

DPR Ingatkan Beretika Tak Hanya Berlaku Pada Ruang Digital Semata

Minggu, 28 Mei 2023 17:27 WIB

Share
Etika bebas di ruang digital menjadi tema webinar Ngobras digelar Kominfo dan DPR RI. (Ist)
Etika bebas di ruang digital menjadi tema webinar Ngobras digelar Kominfo dan DPR RI. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dengan jumlah pengguna internet dan media sosial yang besar, jumlah opini dan pendapat yang beredar pun tidak kalah besarnya. 

Meski memiliki hak dalam menyampaikan berpendapat, masyarakat digital memerlukan suatu etika yang dapat menjadi panduan. Tanpa mengindahkan etika, seseorang tidak hanya dapat merugikan dirinya sendiri, tetapi juga orang lain.

Maka dari itu, Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) dengan tema “Etika Bebas Berpendapat di Ruang Digital” pada Sabtu, 27 Mei 2023. 

Kegiatan ini semakin lengkap dengan sambutan dari Dirjen Aptika Kominfo RI Semuel Abrijani yang terus mempromosikan literasi digital. 

Anggota Komisi I DPR RI, Fadllullah, mengingatkan bahwa etika semestinya tidak hanya berlaku pada ruang digital saja, tetapi di berbagai tempat.  “Beretika dan bersopan santun itu adalah bagian dari menghormati orang lain,” jelasnya. 

 

Umar Mahdi selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur menyebut etika warga negara Indonesia berkait erat dengan nilai-nilai yang ada di Pancasila, terutama sila ke 2. Dalam konteks media digital, etika kebebasan berpendapat dibatasi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Di sisi lain, Umar Mahdi menyebut kebebasan pendapat dijamin dalam Undang-Undang dan Hak Asasi Manusia. Namun, penyampaian pendapat ini harus memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. 

Dalam konteks ruang digital, ada potensi-potensi berita hoaks, ujaran kebencian, SARA, dan kebocoran data pribadi. Umumnya, seseorang baru dapat dituntut bila ada pengaduan untuk konteks ujaran kebencian. Akan tetapi, hal ini berbeda bila menyangkut simbol negara, seperti bendera dan burung Garuda Pancasila. 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT