ADVERTISEMENT

Nindy Ayunda Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Senpi Ilegal Dito Mahendra di Mabes Polri

Jumat, 26 Mei 2023 13:59 WIB

Share
Nindy Ayunda. (ist)
Nindy Ayunda. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (23/5/2023).

"Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam Pasal 221 KUHP dan sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan," pungkas Djuhandhani. (mia)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT