ADVERTISEMENT

Gelar Aksi Minta Terdakwa Natalia Rusli Dibebaskan, Ratusan Mahasiswa Ricuh dengan Aparat di Depan PN Jakbar

Jumat, 26 Mei 2023 17:34 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Pelapor melakukan pelaporan penggelapan Rp45 juta, namun bagi terlapor uang tersebut adalah komitment fee sebagai konsultan hukum, sesuai yang tertuang dalam perjanjian kuasa," katanya, Jumat. 

Mario menilai, apabila salah satu pihak dalam perjanjian melakukan pengabaian kesepakatan, seharusnya hal tersebut menjadi acuan pendekatan hukum perdata, bukan pidana. 

"Selain itu, Natalia Rusli sebagai pengacara dan warga negara yang taat hukum sangat kooperatif dengan mengikuti proses persidangan tanpa adanya upaya melawan hukum," pungkasnya. 

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim memastikan aksi berlangsung damai meski sempat ricuh. Ricuh tersebut dikarenakan mahasiswa yang ingin memaksa masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan menggunakan mobil komando aksi. 

"Alhamdulillah aman, hanya sedikit gesekan karena massa mencoba masuk ke dalam menggunakan mobik komandi. Anggota melakukan pengamanan sampai sidang selesai," paparnya. 

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

Natalia Rusli telah melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. 

Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. 

Natalia dilaporkan oleh korban investasi KSP Indosurya, Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat. 

Dalam laporan yang dilayangkan, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT