ADVERTISEMENT

Apes! Mau Melerai, Lansia Jadi Sasaran Bacok Gengster Tawuran di Bekasi Timur 

Kamis, 25 Mei 2023 19:29 WIB

Share
Tersangka kasus tawuran di Bekasi Timur. (Humas)
Tersangka kasus tawuran di Bekasi Timur. (Humas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Waktu malam hari itu juga langsung dibawa ke RSUD Bekasi untuk diobati oleh warga setempat," imbuhnya.

Polisi Tangkap 10 Pelaku 

Jajaran unit Reskrim Polsek Bekasi Timur langsung mengamankan 15 orang yang melakukan tawuran di lokasi kejadian.

Dari belasan orang itu, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tawuran dengan kekerasan.

Mereka diantaranya, BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17).

"Di sini kami telah melakukan pengungkapan kasus dan tersangkanya sebanyak 10 orang.  10 orang ini terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak anak," tutur Sukadi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua stik golf, Satu golok dan samurai, dan dua unit handphone.

Para tersangka pun, dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal 170 atau dengan pasal 55, 56 dan juncto undang undang darurat dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT