LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sepasang kekasih di Kabupaten Lebak, Banten tega membunuh dan mengubur bayi tak berdosa di salah kebun di Desa Cikadaeun, Kecamatan Sobang, Lebak.
Sepasang kekasih tersebut berinisial BH (20) asal warga Desa Sukamaju dan SS (20) warga Desa Majasari, Kecamatan Sobang, Lebak.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bahwa bayi mungil berjenis kelamin laki-laki yang mereka (pelaku-red) bunuh tersebut dari hasil hubungan gelap kedua pelaku tersebut.
Kasus itu terungkap, setelah warga digegerkan dengan adanya penemuan bayi yang dikubur di salah satu kebun warga pada tanggal 10 Mei 2023 lalu.
Kini, kedua pelaku yang merupakan sepasang kekasih itu sudah berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Lebak dan kedua pelaku saat ini sudah mendekam di penjara.
Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Dengan mengamankan kedua sepasang kekasih (pelaku-red), dan selanjutnya pelaku dimintai keterangan hingga mereka mengakui perbuatnnya telah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang baru lahir hingga meninggal dunia," ungkapnya, Rabu (24/5/2023).
Andy menjelaskan dari kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB kedua pelaku SS dan BH, kebingungan akan di kemanakan bayi laki-laki tersebut (korban).
Kemudian jelasnya lagi, pada saat di jalan sepi di salah kebun warga, BH memberhentikan kendaraan roda dua yang mereka gunakan.
"Lalu BH mengajak SS berjalan ke dalam kebon warga yang tidak jauh dari jalan raya, kemudian setelah didalam kebon, SS bertanya iyeu orok dek di kumahakeun (ini bayi mau digimanain)," jelas Andi mengutarakan keterangan dari pelaku.
Lalu lanjutnya lagi, BH menjawab pertanyaan SS, piceun bae lin (buang aja kah). Lalu SS menjawab lagi, ulah ai di piceun mah (jangan kalo di buang mah).
"Kemudian BH berkata di kumahakeun oge (mau diapain). Dan SS pun mejawab lagi teuing kumaha maneh bae (terserah gimana kamu aja)," katanya.
Lalu BH kembali berkata kepada SS di bekeup bae lin (Dibekap aja kah). lalu SS menjawab terserah maneh (terserah kamu).
"Kemudian BH menggali lubang di tengah kebon menggunakan ranting kayu, sedangkan SS menggendong bayi sambil mendiamkan bayi yang rewel karena cuaca panas," ujarnya.
Lalu tambah Andy, SS melihat BH menggali lubang tersebut, setelah lubang digali, yang mana lubang tersebut digali tidak terlalu dalam.
Kemudian, BH meminta bayi yang digendong SS dengan berkata, kadieukeun (kesinih), laku SS pun memberikan bayi tersebut kepada BH.
"Setelah SS menyerahkan bayi lalu SS berbalik badan karena tidak tega melihat BH membekap mulut dan hidung bayi menggunakan kerudung SS yang digunakan sebagai kain bedong," bebernya.
SS juga lanjut Andy, sempat mendengar bayi tersebut menangis, dan tidak lama, bayi tersebut sudah tidak bersuara lagi, kurang lebih BH membekap mulut dan hidung bayi sekitar 7 menitan.
"Setelah itu SS menunggu di pinggir jalan, dan SS tidak melihat BH menguburkan bayi karena SS tidak tega melihatnya," tuturnya.
Andy menegaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku dengan pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 Atas Perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 aan atau pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman pasal 76C Jo pasal 80 UU Jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (Samsul Fatoni).