ADVERTISEMENT

Polres Jakbar Musnakan Ratusan Kilogram Narkoba Hasil Tangkapan Selama Tiga Bulan

Rabu, 24 Mei 2023 13:25 WIB

Share
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja hasil ungkapan selama tiga bulan terakhir. Pandi
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja hasil ungkapan selama tiga bulan terakhir. Pandi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja hasil ungkapan selama tiga bulan terakhir. Dalam pengungkapan ini sebanyak 7 tersangka ditahan.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

"Ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat periode bulan Februari hingga Mei 2023," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (24/5/2023).

Syahduddi merinci, kasus pertama diungkap di wilayah Aceh, dengan total barang bukti  266 paket sabu seberat 266 kilogram. Kemudian di wilayah Kalimantan Timur dengan barang bukti 2 paket teh cina berisikan sabu 2 kilogram.

Kemudian di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 3,6 kilogram. Keempat, pengungkapan di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti yang disita yakni 10 paket sabu seberat 950 gram.

Terakhir, di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan barang bukti 6 paket ganja seberat 2,2 kilogram.

"Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 272 kilogram sabu, dan 2,2 kilogram ganja," ujarnya.

Syahduddi menjelaskan, modus kasus pertama yang dilakukan tersangka yakni memasukkan barang bukti narkoba ke dalam jaring ikan dan diangkut oleh mobil drum truk. Sedangkan modus kasus kedua barang bukti narkoba dimasukan ke dalam jok motor.

"Modus kasus ketiga, keempat dan kelima barang bukti narkoba ditaruh dan disimpan di dalam rumah," pungkasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar  pasal 114 ayat (2), sub pasal 111 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT