ADVERTISEMENT

Polres Bandara Soetta Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkoba

Senin, 22 Mei 2023 17:24 WIB

Share
Polres Bandara Soetta saat melakukan press release. (Foto/Veronica)
Polres Bandara Soetta saat melakukan press release. (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID –   Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus peredaran narkoba sepanjang Februari-Mei 2023 dengan menetapkan 19 tersangka. 

Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Paden Muhammad Jauhari mengatakan, bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut telah mengamankan 19 orang tersangka dengan satu tersangka diantaranya merupakan warga negara asing asal Uganda. 

"Dalam hal ini berhasil mengungkap jaringan narkoba baik nasional maupun internasional dengan memproses 19 tersangka 18 tersangka warga negara Indonesia kemudian satu tersangka warga negara asing," katanya, Senin (22/5).

Ia menyebutkan, dari 15 kasus yang telah ditindaklanjutinya merupakan hasil pengungkapan di wilayah hukumnya yaitu di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

"Seluruh tersangka ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari saat masuk ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga di dalam dan luar Jabodetabek," ujarnya. 

Ia menyampaikan, adapun hasil ungkap kasus itu pihaknya juga telah mengamankan berbagai barang bukti jenis narkotika. Seperti diantaranya 3,4 kilogram narkotika jenis sinte, 309.72 gram sabu, 110,09 gram ganja, 92,76 tembakau gorila, 33 gram MDMB Inaca dan 476 gram THC. 

Untuk modus yang digunakan, lanjutnya, para pelaku ini memasukkan narkotika ke Indonesia melalui Bandara Soetta dengan menyimpannya di dalam koper.

"Modusnua dalah menyamarkan narkotika di dalam koper bawaannya," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, 19 orang tersangka itu akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

"Atas hasil penyitaan ini, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menyelamatkan sebanyak 21.122 anak bangsa," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT