ADVERTISEMENT

Kemenkumham Sabet Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif 2023

Rabu, 24 Mei 2023 17:06 WIB

Share
Kemenkumham Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif (Ist)
Kemenkumham Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan atas pencapaian prestasi Terbaik perolehan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Tingkat  Kementerian/lembaga.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, menilai pemberian penghargaan ini sangat penting karena pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah memiliki peranan penting dalam mendukung dan berkontribusi atas pelaksanaan pembangunan nasional, disamping itu juga dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

“Pencapaian atas prestasi tersebut merupakan kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Kemenkumham, terutama rekan-rekan pengelola PBJ, dalam menerjemahkan perintah Bapak Menteri Yasonna Laoly sehingga target yang diinginkan tercapai,” ujar Andap dalam kegiatan Rapat Koordinasi UKPBJ yang diselenggarakan LKPP di Hotel The Westin Jakarta, Rabu (24/05/2023).

Andap berharap apresiasi ini dapat semakin memacu UKPBJ Kemenkumham untuk lebih meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan terbaik dalam proses PBJ Kemenkumham.

 

Data pada Sistem Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ mencatat hingga saat ini hanya 12 (15 persen) dari 70 (85 persen) UKPBJ Kementerian/Lembaga telah berstatus proaktif. Dalam kategori status Proaktif ini, Kemenkumham sendiri menduduki peringkat ke-2. 

Adapun kriteria penilaian ITKP didasarkan pada beberapa faktor yaitu tingkat kematangan proaktif pada tahun 2022, tingkat keterisian pejabat fungsional minimal 60 persen, nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal baik (lebih dr 70 persen) serta Pimpinan tertinggi tidak terjerat permasalahan hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Wanto)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT