JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Inspektorat DKI Jakarta akan mendorong pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Ngabila Salama untuk melaporkan harta kekayaaannua secara benar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022, dengan gaji sebesar Rp34 juta Ngabila Salama memiliki kekayaan sebesar Rp 73.188.080.
"Ini kita dorong nanti yg bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN nya dan kita bantu koordinasi dengan KPK," kata Inspektur DKI Syaefuloh Hidayat kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Ia juga menekankan, bahwa semua pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK dengan benar tanpa ada yang kelewat satunya.
"Artinya kan kita semua para pejabat memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN itu, dan seluruhnya harus dilaporkan ga boleh ada yang lewat. Kemudian termasuk sumber perolehan hartanya itu dari mana, itu sebagai bentuk akuntabilitas dari para penyelenggara negara," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang memeriksa PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngabila Salama pada Rabu, 24 Mei 2023.
Adapaun pemeriksaan Ngabila ini sejak pukul 08.00 WIB pagi dan hingga siang ini masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat DKI.
"Proses tadi dari jam 8, lagi istirahat, nanti dilanjut (pemeriksaan)," ujar Inspektur Syaefuloh Hidayat kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/5/2023). (Aldi)