ADVERTISEMENT
Selasa, 23 Mei 2023 16:49 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap bangunan ruko yang bandel dan belum melakukan pembongkaran di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pasalnya, hari ini merupakan hari terakhir pembongkaran mandiri terhadap bangunan ruko yang telah mencaplok bahu jalan hingga menutupi saluran air.
"Nggak (ada toleransi), besok kan kita bongkar," kata Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim saat ditemui awak media di Ancol, Selasa (23/5/2023).
Namun, Ali mengatakan, pihaknya tak akan melakukan pembongkaran secara menyeluruh. Sebab, nantinya jajaran Pemkot Jakut akan meminta pemilik ruko melanjutkan kembali pembongkaran secara mandiri.
"Iya, dibongkar pemerintah, tapi bukan berarti kita bongkar semuanya. Mereka yang nanti kita minta lanjutkan lagi," tegasnya.
Dari 20 bangunan yang melanggar ketentuan karena memakan badan jalan, hanya tiga bangunan yang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Ada tiga ruko, ya dibongkar, tapi kan bongkarnya mereka beda sama kita ya, mereka bongkarnya itu kenapa? Yang lain mau bongkar juga, cuma informasinya dari camat bahwa mereka belum dapat tukang," ujar Ali.
"Jadi mereka bongkar, karena bongkarnya mereka kan untuk supaya barang-barangnya masih bagus ya. Ada yang bongkar bangunan genset yang dibongkar, ada yang bongkar tembok, ada yang bongkar atapnya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ali menuturkan, nantinya petugas juga akan melakukan pengecekan terhadap ruko yang telah dibongkar. Petugas, lanjut dia, perlu memastikan apakah pembongkaran sudah sesuai dengan tanda batas yang ditentukan serta sertifikat yang dimiliki.
"Besok juga kita akan pastikan lagi dengan Sudin Citata kalau memang ada yang mau ngasih tahu, 'Pak, batas saya yang merah ini sampai sini, sini ya silakan. Tapi akan tetap kita bongkar. Yang penting dasarnya sertifikat ya, sertifikatnya di sini. Tapi kita bukan lihat sertifikatnya, kita lihat IMB-nya," terangnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT