ADVERTISEMENT

Kejari Depok Tangkap Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat dengan Kerugian Miliaran

Senin, 22 Mei 2023 14:14 WIB

Share
Kejari Depok amankan terpidana kasus penggelapan sertifikat dengan kerugian hingga miliaran. (Ist)
Kejari Depok amankan terpidana kasus penggelapan sertifikat dengan kerugian hingga miliaran. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kejari Depok mengangkap tersangka kasus pidana penggelapan dengan kerugian hingga miliaran.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan  tersangka Alfrido (49) status buronan DPO berhasil ditangkap anggota.

"Tersangka Alfrido telah menjadi buronan selama 5 bulan tidak hadir ketika dipanggil sebanyak 3 kali oleh pihak kejaksaaan sampai akhirnya ditetapkan sebagai Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Depok," ujarnya, Senin (22/5/2023).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Alfrido dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Sebagai akibatnya, Alfrido divonis pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Nomor: 317/PID/2022/PT BDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.

"Terpidana ini, setelah ditetapkan sebagai DPO, sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi. Namun demikian, pihak kejaksaan tetap melaksanakan pemantauan dan pengamanan terhadap Alfrido," ungkapnya.

 

Arif mengungkapkan Alfrido langsung diserahkan kepadaeksekutor kejaksaan untuk menjalani eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Depok dan menjalani hukuman pidana selama 4 tahun sesuai dengan putusan pengadilan.

Perbuatan terpidana Alfrido telah menimbulkan kerugian dalam jumlah yang sangat besar, mencapai miliaran rupiah. Hal ini disebabkan oleh penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek sertifikat yang dimiliki oleh seorang korban berusia lanjut sekitar 76 tahun.

"Keberhasilan penangkapan dan eksekusi terhadap Alfrido ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa," tuturnya.

Kejaksaan Negeri Depok, lanjut Arif, akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memberantas kejahatan demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat. (Angga)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT