Gegara Helm Hilang, Nyawa Remaja Melayang Dicelurit Dua Pemuda

Senin 22 Mei 2023, 20:17 WIB
Kapolsek Koja AKP Anak Agung Dwipayana saat menginterogasi kedua pelaku pembunuh remaja. (ist)

Kapolsek Koja AKP Anak Agung Dwipayana saat menginterogasi kedua pelaku pembunuh remaja. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –   Petugas Polsek Koja meringkus dua pemuda terlibat pembunuhan  seorang remaja di wilayah Koja, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing masing tanpa perlawanan , Senin (22/5). Dalam pemeriksaan pembunuhan dipicu persoalan helm milik korban yang hilang saat dipinjam salah satu pelaku.

Kapolsek Koja AKP Anak Agung Dwipayana menyebutkan kedua pelaku yang diringkus adalah IR (19) dan NZR (18). Sementara korbannya seorang remaja berinisial MAH (17). 

Dijelaskan kapolsek , peristiwa bermula saat pelaku IR meminjam helm milik korban pada Kamis (16/3) lalu, namun hilang.

Lantas korban meminta ganti rugi kepada IR sebesar Rp.200.000, namun IR tidak punya uang dan tidak sanggup mengganti.

"Hal tersebut membuat korban marah dan mengajak duel IR satu lawan satu menggunakan celurit di tempat yang telah ditentukan korban yaitu di Jl. Dukuh Lagoa Koja Jakarta Utara," ucap Anak Agung, senin (22/5).

Awalnya kata Anak Agung, kalau IR tidak mengiyakan ajakan korban, namun korban tetap memaksa.

"Kemudian pada minggu 14 mei 2023 sekira pukul 01.10 WIB, terjadilah perkelahian satu lawan satu dengan menggunakan celurit antara IR dan korban MAH di lokasi tersebut,” beber Anak Agung.

Awalnya IR tidak punya celurit  namun korban menyuruh temannya berinisial NZR memberikan celurit kepada IR. Akhir dari perkelahian tersebut membuat korban terkena sabetan celurit di bawah ketiak sebelah kiri, luka robek di lengan kiri, jari tengah sebelah kanan hongga harus dilarikan ke rumah sakit Koja Jakarta Utara.

"Namun sekira pukul 05.30 WIB, NZR dikabarkan pihak rumah sakit kalau korban telah meninggal dunia," ungkap Anak Agung.

Kini atas perbuatannya, IR dijerat pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 Jo pasal 76c tentang perlindungan anak Jo padal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara Untuk NZR dijerat dengan pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 Jo pasal 76c tentang perlindungan anak Jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo pasal 56 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sepertiga dari IR. (*/yh)

 

Berita Terkait

News Update