ADVERTISEMENT

39 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Bos Penginapan di Kebon Jeruk

Senin, 22 Mei 2023 21:05 WIB

Share
rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Naima Bachmid (61), pemilik penginapan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Ist)
rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Naima Bachmid (61), pemilik penginapan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direskrimum Polda Metro Jaaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Naima Bachmid (61), seorang pemilik penginapan di Jalan Assirot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ada sebanyak 39 adegan diperagakan.

Kedua tersangka melakukan sejumlah adegan mulai dari mempersiapkan lakban, tali jemuran, membunuh korban, hingga membawa kabur dua kendaraan mobil mewah.

Sejumlah warga di sekitar lokasi tampak beramai-ramai melihat jalannya proses rekonstruksi tersebut. Tak hanya warga, proses rekonstruksi tersebut juga dihadiri oleh pihak keluarga korban.

"Kita lakukan 39 adegan rekonstruksi terhadap pelaku inisial FN dan SD yang selanjutnya di kantor disampaikan. Semua sesuai dengan BAP yang disampaikan tersangka dan saksi-saksi," kata Kanit 2 Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Eko Barmula kepada wartawan, Sabtu (22/5/2023).

Sementara itu, Pengacara Korban, Stevanus Kusame mengatakan, adegan rekonstruksi dinilai telah sesuai prosedur hingga 39 adegan

"Sesuai BAP bahwa adegan ke adegan ini sudah sesuai apa yang mereka buat BAP di Polda Metro Jaya. Karena ini adegan hampir 40 hari, kami merasa bersyukur kepada penyidik yang hari ini rekonstruksi sehingga ahli waris almarhumah bisa bersihkan rumah," katanya.

Sebagaimana diketahui, kedua pelaku yakni FM (31) dan SDS (49) yang merupakan ART korban sendiri. Keduanya ditangkap di wilayah Banyunwangi, Jawa Timur beberapa waktu.

Kini kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 340 atau Pasal 338 atau 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan atau pencurian dengan ancaman hukuman mati. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT