Harta kekayaan Bupati Pandeglang, Irna Narulita disorot. (Poskota/Samsul Fathony)

Regional

Harta Kekayaan Bupati Pandeglang Disorot, Bawahan Kompak Sebut LHKPN Salah Ketik

Minggu 21 Mei 2023, 08:10 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat ini menjadi sorotan sejumlah pihak.

Sebab harta kekayaan Bupati Pandeglang, Irna Narulita dalam LHKPN tersebut sebesar Rp 62,5 miliar dinilai sejumlah pihak terlalu fantastis dan tidak wajar.

Sejumlah pejabat tinggi Pemkab kemudian menanggapi perihal laporan harta Bupati Pandeglang dengan menyebut ada proses salah ketik yang dilakukan.

Melalui siaran video yang beredar beberapa hari lalu, bahwa sejumlah pejabat Pemkab Pandeglang, mengklaim LHKPN harta Bupati Pandeglang telah terjadi kesalahan ketik pada nilai atau jumlah kekayaan tersebut.

Seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, M Amri yang didampingi oleh Kepala Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta dan Inspektur Pembantu (Irban) I, Gunara Drajat.

Dalam video itu, M Amri menyampaikan, bahwa pihaknya yang bertugas dalam menyerahkan dan meminta LHKPN dari pejabat di Pandeglang, termasuk Bupati. Pihaknya juga bersama Inspektorat Pandeglang telah mempelajari kembali berkas-berkas laporan harta kekayaan tersebut.

"Kami dari pihak pemerintah daerah yang bertugas menyerahkan dan meminta LHKPN dan juga dari pihak pemeriksa dari APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) inspektorat, menyampaikan hal-hal sebagai berikut," ungkap Amri dalam video itu.

Menurut Amri, bahwa dalam dokumen LHKPN yang disampaikan itu sebesar Rp 62. 204.715. 517. Setelah dipelajari berkas-berkas yang ada, sejak tahun 2015 lalu sebelum Irna menjadi Bupati Pandeglang.

Dan setelah menjadi Bupati Pandeglang sejak tahun 2016, pihaknya mengaku, mulai melakukan koreksi LHKPN tahun 2016 sampai dengan LHKPN tahun 2022 yang disampaikan tahun 2023.

"Dan memang ternyata, pertama pada lembaran halaman 26, poin nomor 94, tenyata pada LHKPN tahun 2019 terdapat kesalahan pengetikan, yang mengakibatkan dari tahun ke tahun kesalahannya berulang," katanya.

Maka lanjut Amri, seharusnya pada nilai pelaporan sebelumnya di tahun 2018, ada lahan di pagar batu Pandeglang sebesar Rp 100.250.000 yang disorot, dengan luas tanah 4.010 meter persegi.

"Nah pada tahun 2019 itu harusnya naiknya hanya beberapa poin, yaitu sebesar Rp 105. 262. 500 rupiah. Ternyata pada poin angka limanya, terketik tiga kali. Sehingga angka itu berubah menjadi Rp 10. 555. 262. 000," bebernya.

Dijelaskan Amri, kesalahan ketik tersebut ada pada laporan tanah milik Bupati Pandeglang, di wilayah Pager Batu, Majasari, Pandeglang,

"Ini ada kesalahan ketik dan kami akan koreksi dan kami sudah koordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan komunikasi by online," jelasnya.

Pihaknya pun mengaku, akan mengoreksi laporan LHKPN tahun yang akan datang, sehingga diharapkan tidak terulang kembali di masa mendatang.

"Kami mengucapkan apresiasi kepada segenap pihak yang telah mengingatkan LHKPN itu. Selanjutnya, Pemkab juga akan segera menyesuaikan nilai-nilai tanah dan bangunan, dengan harga NJOP yang ada di Pajak Bumi dan Bangunan," tuturnya.

Tags:
HartaKekayaanBupati PandeglangIrna Narulita

Samsul Fatoni

Reporter

Administrator

Editor