Fakultas Hukum Universitas Pancasila Gelar Dialog Interaktif Terkait Disparitas Antara Vonis Hakim dengan Tuntutan JPU Kasus Ferdy Sambo

Minggu 21 Mei 2023, 15:55 WIB
Jaksa Shandy dengan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila dalam acara 'Dialog Interaktif Menilik Disparitas Antara Vonis Hakim dengan Ketentuan Jaksa Kasus Penembakan Brigadir Yosua'. (angga)

Jaksa Shandy dengan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila dalam acara 'Dialog Interaktif Menilik Disparitas Antara Vonis Hakim dengan Ketentuan Jaksa Kasus Penembakan Brigadir Yosua'. (angga)

"Khawatir kalau berlaku UU ini, maka Sambo bisa mengajukan PK. Soal beda pendapat dari temen-temen hal tersebut sudah disampaikan ke komunitas hukum pidana, pertama UU itu berlaku dengan menggunakan akses transisi di KUHP sekarang pasal 1 ayat 2 ketentuan perundang-undangan pidana yang baru diberlakukan ketika diuntungkan terdakwa. Yang satu lagi berpendapat asas UU yang baru mengesampingkan yang lama sehingga berlaku UU ini," jelasnya.

Penyerahan Plakat untuk Jaksa Shandy dengan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila dalam acara 'Dialog Interaktif Menilik Disparitas Antara Vonis Hakim dengan Ketentuan Jaksa Kasus Penembakan Brigadir Yosua'. (angga)

Namun jika dibandingkan melihat Pasal 100 ayat 2 tentang pidana mati, lanjut Dr. Rocky dengan masa percobaan sebagaimana yang disebut ayat 1 harus dicantumkan dalam keputusan PN Jakarta Selatan.

"Jadi putusan Sambo di PN Selatan saat ini dengan kalimat masa percobaan 10 tahun semestinya harus dicantumkan dahulu. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai satu hari setelah keputusan pengadilan oleh kekuatan hukum tetap sekarang belum tetap. Tapi referensi dari konsep pengadilan baik itu pemeriksaan bukti atau hukum," bebernya.

Sedangkan untuk keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi, tetap hukum yuridis tidak memeriksa yudifaksi.

Sehingga fase ini harus sesuai di sidang pertamanya.

"Penetapan tetap pada vonis di sidang pertama bukan tingkat MA. Kalau misal ada PK jika nanti ada bukti-bukti baru makan justru diuntungkan karena hakim bisa dibebaskan," sambungnya.

Dalam acara tersebut, Dr. Rocky Marbun berharap kritik dari mahasiswa harus dihormati semisal dalam acara diskusi seminar hukum atau tugas akhir (skripsi) terkait kasus Ferdy Sambo.

"Mahasiswa belajar dari kesalahan tidak mungkin langsung benar. Tetap harus digalakkan dengan judul tidak pas jadi menarik perhatian," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, pada 13 Februari 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono, memvonis Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati terkait kasus penembakan tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Berita Terkait

News Update