JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang oknum perawat militer wanita (Letnan A) dari Divisi 28 membuat kontroversi berkat aksinya yang melanggar aturan militer Korea Selatan.
Letnan A dikabarkan meninggalkan tempat kerjanya tanpa izin saat jam kerja untuk mengunjungi Pusat Perekrutan Divisi 5.
Ia mengunjungi Pusat Perekrutan Divisi 5 untuk memberikan vaksinisasi ilegal kepada salah satu member BTS yang sedang menjalani wamil yakni, Kim Seokjin atau lebih dikenal dengan Jin BTS.
Tak hanya itu, Letnan A dicurigai telah terlibat dalam distribusi obat ilegal atau tidak sah yang akan diberikan kepada Divisi 5.
Diketahui, pada pertengahan Januari lalu, seorang perawat militer berusia 20 tahunan dari Divisi 28 berkendara sekitar 30 menit dari unit C di kota-B, Gyeonggi-do menuju Pusat Pelatihan Perekrutan Divisi 5 yang berada di Yeoncheon-gun.
Pusat Pelatihan Perekrutan Divisi 5 (Yeoncheon-gun) sendiri merupakan tempat pelatihan wajib militer dari Jin BTS.
Sebelumnya, oknum perawat militer wanita tersebut bersekongkol untuk mendekati Jin BTS lewat seorang petugas medis di Divisi 5 yakni, Pak D.
Diketahui juga, oknum tersebut mempunyai hubungan pribadi dengan Pak D sehingga ia bisa bebas untuk masuk ke Pusat Pelatihan Perekrutan Divisi 5.
Pada pukul 13.30 dan 15.30 di hari yang sama, oknum perawat militer wanita tersebut memberikan vaksinisasi sekunder terhadap demam berdarah kepada Jin BTS di kantor medis Pusat Pelatihan Perekrutan Divisi 5.
Lalu setelah itu, oknum perawat militer wanita tersebut kembali ke unitnya dan berkeliling untuk menceritakan bahwa ia bertemu dengan Jin BTS dan mengatakan "Jin sangat kesakitan."
Terungkap bahwa sang oknum perawat militer itu meninggalkan tempat kerja tanpa izin dan tidak memberi tahu atasannya mengenai hal tersebut.
Keberangkatan tanpa izin dari tempat kerja dianggap sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan pasal yang tertera yakni, Pasal 79 (keberangkatan tanpa izin) yang terdapat pada Hukum Pidana Militer.
Siapapun yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Tak hanya melanggar Pasal 79, Letnan A juga diduga melakukan distibusi ilegal Tylenol dalam jumlah besar ke Pusat Pelatihan Perekrutan Divisi 5 (Yeoncheon-gun).
Dalam percakapan telepon bersama Pak D, Letnan A diduga mendengar bahwa Pusat Pelatihan Perekrutan Divisi 5 kekurangan obat-obatan tertentu dan berjanji untuk memasok Tylenol dalam jumlah yang besar. Hal tersebut akhirnya menimbulkan kecurigaan adanya distribusi ilegal.