Polres Metro Bekasi Kota Bekuk 8 Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam

Kamis 18 Mei 2023, 17:12 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus curanmor. (Humas)

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus curanmor. (Humas)

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 7 sepeda motor berbagai jenis merk, empat celurit, satu stik golf, satu pisau panjang, empat unit handphone, kunci leter T.

"Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun. Dan 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).


 

Berita Terkait

Dua Pelaku Curanmor Dicokok Polisi

Sabtu 17 Jun 2023, 16:39 WIB
undefined

News Update