Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 7 sepeda motor berbagai jenis merk, empat celurit, satu stik golf, satu pisau panjang, empat unit handphone, kunci leter T.
"Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun. Dan 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).