JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berinisial IM diciduk setelah melakukan penipuan dengan modus jual beli COD
Pria beristri yang mempunyai seorang anak kecil itu membawa kabur motor korban yang hendak menjual motor.
Pelaku ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus membeli kendaraan roda dua. Namun pada saat pelaku dan penjual bertemu, motor penjual malah dibawa kabur.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 13 Mei 2023 kemarin. Setelah menerima laporan, langsung dilakukan penyelidikan.
"Jadi yang bersangkutan ini merupakan pelaku penipuan dengan modus jual beli COD. Karena memang yang bersangkutan ini pernah Dinas di PPSU. Setelah dicoba motornya, kemudian tidak kembali," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).
Adhi menuturkan, pelaku ditangkap di sebuah hotel kawasan Jalan Mangga Besar saat tengah bersama istri dan anaknya yang masih berusia sekitar 3 tahunan.
Tidak ada perlawanan saat pelaku diringkus aparat kepolisian. Bahkan sang istri sama sekali tak kaget saat suaminya itu diborgol lalu di bawa ke kantor polisi.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai anggota PPSU. Namun baru 2 bulan bekerja, yang bersangkutan keluar.
Pelaku yang kerap memakai narkotika jenis sabu itu pun melakukan tipu-tipu dengan modus jual beli COD. Ia memanfaatkan seragam PPSU untuk meyakinkan targetnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan aksi penipuan dengan modus yang sama di wilayah Tamansari, Jakarta Barat selama tahun 2023.
Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika.