Oleh: Sutiyo, wartawan Poskota
PEMILIHAN Umum (Pemilu) 2024 tidak lama lagi akan digelar.
Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu juga sibuk mempersiapkan kadernya untuk duduk sebagai calon anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi maupun DPRD Kota/ Kabupaten.
Sesuai jadwal, parpol peserta Pemilu itu mendaftarkan calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Beberapa nama artis terkenal, tokoh politik, tokoh masyarakan, pensiuanan TNI/Polri, pengusaha, pengacara dan lainnya didaftarkan.
Namun ada yang menarik perhatian masyarakat di antara nama-nama tersebut, yakni sejumlah menteri atau wakil menteri yang didaftarkan parpol untuk menjadi anggota legislatif di DPR RI.
Di antara nama menteri yang beredar dan didaftarkan parpolnya ke KPU yakni Menaker Ida Fauziyah (PKB), Mendes PTT Abdul Halim Iskandar (PKB), Menkominfo Johny G.Plate (Nasdem), Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Nasdem), Mendag Zulkifli Hasan (PAN) dan Menkumham Yasonna Laoly (PDI Perjuangan).
Selain itu, sejumlah wakil menteri juga didaftarkan parpol pengusungnya yakni Wamenag Zainut Tauhid (PPP), Wamenaker Afriansyah Noor (PBB) dan Wamenpar Angela Tanoesoedibjo.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan pendaftaran nama menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut.
Apalagi, selaku kepala negara Jokowi juga sudah mengizinkan anak buahnya yang menjabat menteri untuk didaftarkan sebagai caleg DPR RI oleh parpolnya masing-masing.
Presiden Jokowi sebenarnya tidak mempersoalkan menterinya mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif atau caleg.
Menurut kepala negara, anak buahnya boleh saja maju jadi caleg sepanjang tidak mengganggu tugas harian.
Bahkan, Jokowi akan mengevaluasi kinerja para menteri.
Jika kegiatan politik membuat pekerjaan di kementerian terganggu, bisa saja dirinya mengganti posisi menteri tersebut, istilah kerennya resuffle.
Namun, apa yang disampaikan Presiden Jokowi itu sepertinya dianggap angin lalu saja oleh masyarakat.
Pasalnya, mereka dicalonkan oleh parpol yang di antaranya menjadi anggota di pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.
Keberadaan nama-nama beken yang duduk di kabinet sebagai caleg DPR RI ini juga mendapat sorotan tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW menyebut tidak terkejut dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang bilang bahwa menterinya tak harus mundur saat mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
ICW menilai Presiden Jokowi selama ini selalu permisif dengan situasi yang yang rawan konflik kepentingan.
Bahkan di aturan tidak mengharuskan menteri mundur ketika mengikuti Pemilu.
Karena itu, di sini perlu ketegasan dari Presiden Jokowi terhadap bawahannya alias sang menteri saat kampanye.
ICW menyebut adanya potensi penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik si menteri.
Jangan sampai menteri dari parpol manapun menggunakan fasilitas negara yang notabone sering melekat pada dirinya saat menjalankan tugas sehari-hari sebagai pembantu presiden.
Disinilah perlu ketegasan dari Presiden Jokowi dalam mengawasi anak buahnya. (**)