ADVERTISEMENT
Rabu, 17 Mei 2023 12:37 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.
Johnny G Plate langsung ditahan oleh Kejagung pada Rabu 17 Mei 2023, usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk ketiga kalinya.
Johnny Plate terlihat menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.
Dalam dua pemeriksaan sebelumnya, Plate hadir dan menjelaskan apa yang ia tahu serta apa yang ia pahami terkait kasus BTS ke penyidik.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.
"Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi," bunyi keterangan surat panggilan saksi mengatasnamakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Kejagung mencecar Johnny G Plate, salah satunya soal aliran uang ke adiknya berinisial GAP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, GAP tidak memiliki hubungan hukum di Kemenkominfo. Hanya saja, terdapat aliran uang kepadanya terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT