Gelar Sidang Lanjutan, 5 Saksi yang Dihadirkan JPU Meringankan Terdakwa Natalia Rusli

Rabu 17 Mei 2023, 12:22 WIB
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan pengacara Natalia Rusli di PN Jakbar. (ist)

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan pengacara Natalia Rusli di PN Jakbar. (ist)

Menurutnya, dengan adanya pengakuan seperti itu maka Natalia Rusli tidak terbukti melakukan bujuk rayu untuk menipu Verawati dan Sunhon.

Apalagi, perkara yang dilaporkan oleh Natalia Rusli atas kasus Indosurya sudah sempat di sidangkan oleh PN Jakarta Barat dan selesai meski putusannya membuat para korban kecewa.

"Penipuannya jadi di mana, karena laporan kami terhadap Indosurya sudah sampai selesai dan putusan hakim," terangnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Barat menggelar sidang kasus penipuan dengan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (9/5/2023) lalu.

Namun saksi lima orang tidak hadir di PN karena dua orang menyatakan Covid-19 dan tiga orang ke luar negeri.

Verawati yang mengaku Covid-19 akhirnya diselidiki oleh tim investigasi Natalia Rusli.

Data Kemenkes tidak tercantum nama Verawati Sanjaya sebagai pasien terpapar Covid-19 dan ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/5/2023) malam.

Hari ini Verawati terlihat hadir dipersidangan untuk memberikan kesaksian dari sisi Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Pandi)

Berita Terkait

News Update