Komplotan Polisi Gadungan Diringkus Satreskrim Polres Pandeglang di Wilayah Pagelaran

Selasa 16 Mei 2023, 08:57 WIB
Polisi gadungan saat diperiksa Satreskrim Polres Pandeglang. (Foto: Ist).

Polisi gadungan saat diperiksa Satreskrim Polres Pandeglang. (Foto: Ist).

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID –  Sebanyak 5 orang Polisi gadungan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang, di wilayah Kecamatan Pagelaran.

Polisi gadungan tersebut ditangkap petugas usai menipu 4 warga Kabupaten Pandeglang, dengan modus jual beli kendaraan bermotor melalui COD.

Komplotan polisi gadungan asal Bogor itu, diketahui sudah empat kali melakukan aksi penipuannya dengan modus yang sama.

Yakni, mengaku sebagai anggota polisi guna meyakinkan korban dalam penawaran jual-beli kendaraan bermotor.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, berdasarkan informasi dari warga, pihaknya berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sindikat pelaku kejahatan dengan kekerasan, yang menyamar sebagai anggota polisi.

"Para pelaku ini modusnya menawarkan sepeda motor melalui sistem COD di jejaring sosial, kemudian ketika bertemu dengan sasarannya, pelaku merampas barang-barang korban," ungkapnya, Senin (15/5/2023).

Dikatakannya, dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku lalu menangkap mereka di Kecamatan Pagelaran. 

"Sebelumnya, pelaku melakukan tindakan penipuan warga sebanyak 4 kali selama 3 bulan terakhir ini," katanya.

Menurutnya, jika pihaknya telah mengamankan 5 tersangka dan masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang melarikan diri. 

"Saat ini kami telah mengamankan 5 orang pelaku yang berdomisili di Bogor, namun 2 pelaku lainnya melarikan diri dan sekarang sedang dalam pengejaran," ujarnya.

Dijelaskan Shilton, berdasarkan laporan dari korban, modus penipuan pelaku berjalan cukup mulus dengan menawarkan pembelian satu unit motor Honda CRF kepada korban.

"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda CRF yang digunakan oleh pelaku untuk memancing korban, rompi milik Polri, masker TNI-POLRI yang mereka beli di toko, dan juga satu unit mobil Avanza," jelasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan pasal 365 KUHP. "Ancaman hukuman bagi para pelaku di atas 4 tahun penjara," tandasnya. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait

News Update