Antrean Sidang Cerai di Cibinong Viral, Ini Penjelasan Pihak Pengadilan

Sabtu 13 Mei 2023, 12:59 WIB
Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim menjawab video viral antrean sidang cerai. (Ist)

Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim menjawab video viral antrean sidang cerai. (Ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video antean sidang perceraian di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, pasca lebaran viral di media sosial. Hal itu pun, kemudian ditanggapi pihak pengadilan. 

Humas PA Cibinong, Dadang Karim menyebutkan, antrean panjang hingga mengular tersebut memang terjadi di ruang Pengadilan Agama Cibinong pada Rabu (10/3/2023) pagi.

Antrean panjang tersebut terjadi karena, baru dibukanya pintu dari ruang tunggu di Pengadilan Agama Cibinong. Dadang pun menyebut, tak semua yang ikut dalam antrean tersebut melakukan persidangan pada hari itu. 

"Ada yang memang memang ingin melaksanakan sidang, ada juga yang ingin konsultasi sekaligus mungkin daftar, ada yang mengambil produk pengadilan misalkan akte cerai, putusan atau sebagainya," kata Dadang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/5/2023).

Dadang menyebut, perbedaan maksud kedatangan pengunjung PA Cibinong tersebut dapat dilihat dari tanda pengenal pengunjung yang telah diberikan petugas keamanan. 

"Kalau yang sidang dan mengambil produk itu tandanya merah, yang pengacara itu kuning, yang konsultasi itu hijau. Karena itu kejadian pagi dan semua yang berkepentingan masuk secara bersama sama dalam waktu yang serempak," terangnya. 

Jika dilihat, sambung Dadang, pada hari terjadinya antrean panjang yang viral di sosial media (sosmed) tersebut, agenda persidangan di PA Cibinong terbilang tidak terlalu banyak. Dalam hari tersebut, ada 53 pendaftar pada hari dimana viralnya video antrean ini.

 "Yang sidang, seperti yang saya katakan ada tiga ruang sidang yang dipakai. Ada yang berupa gugatan dan ada yang berupa permohonan, itu untuk yang sidang. Yang daftar juga demikian untuk yang 53 ada yang permohonan ada yang gugatan. Bisanya kalau untuk pendaftaran baru sepihak. Kalau tidak istri kalau ga suaminya. Kalau sidang itu pasti dua duanya, biasanya juga para penggugat dengan saksi jika diperlukan," urainya.

Jika dalam persidangan ke dua orang yang terlibat masing-masing dua saksi, kata Dadang, maka dapat dipastikan dalam satu ruang persidangan sedikitnya ada 6 orang yang akan hadir ke PA Cibinong. 

 "Kalau saya lihat, itu (video antrean) terjadi tanggal 10 hari Rabu, persidangan hari itu tidak terlalu banyak jika dibandingkan dengan hari hari yang lain. Mungkin yang banyak adalah daftar, yang konsultasi. Tapi karena yang datangnya serempak untuk semua tujuan itu, jadi seolah olah berdesak-desakan," ucap Dadang.

Perlu diingat, tegas Dadang, ruang tunggu yang dimiliki yang dimiliki Pengadilan Agama Cibinong memang sempit dan terbatas.

News Update