Wamenaker, Afriansyah Noor minta pelaku ajakan 'Staycation' terhadap karyawati di Bekasi Dipecat. (Ist)

Bekasi

Wamenaker Minta Pelaku Ajakan 'Staycation' Terhadap Karyawati di Bekasi Dipecat

Jumat 12 Mei 2023, 08:43 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasus ajakan 'staycation' manager perusahaan di Cikarang terhadap karyawatinya sebagai syarat perpanjang kontrak mendapat perhatian Wakil Menteri Tenagakerja (Wamenaker), Afriansyah Noor.

Wamenaker beserta kuasa hukum, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi pun telah menemui pelapor yaitu AD dalam dugaan kasus Staycation.

Menurutnya, AD merupakan tenaga kerja yang direkrut salah satu pihak ketiga sebelum masuk kedalam pabrik tempat ka bekerja.

"Jadi PT KAO ini perusahaan yang memberi kepercayaan atau kontrak kepada PT IKEDA, PT IKEDA ini lah yang merekrut outsourcing sehingga merekrut dan bekerja di PT KAO. Sementara AD ini pekerja di PT KAO tadi," kata Afriansyah Noor, Kamis (11/5/2023).

Dirinya pun menegaskan pentingnya atensi Presiden Republik Indonesia yang concern terhadap pada perlindungan pekerja perempuan.

Nantinya di Tanah air akan tumbuh manajemen baik dari Sumber Daya Manusia dengan baik.

Sementara itu, terhadap oknum manajer berinisial B yang dilaporkan AD, ia meminta perusahaan dapat memberikan hukuman pemecatan.

"Manajer ini wajar kalau dipecat, disamping dia mendapatkan hukuman terhadap tindakan dan perlakuannya dia, dan dia juga harus diberhentikan di perusahaan tersebut, jelas, itu tegas," ucapnya.

Dalam kasus yang juga ramai diperbincangkan oleh warganet belakangan ini, terhadap pelapor AD, agar kepolisian dapat melakukan penegakan hukum yang adil.

"Saya harap kepolisian menjadi pihak yang adil sehingga bisa ditegakkan aturan hukum yang berlaku di negara kita," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Tags:
wamenaker Afriansyah Noorstaycation karyawatisyarat kontrak kerja

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor