ADVERTISEMENT

Ada Manusia Silver Balita di Lampu Merah Citra Raya, Warga Pertanyakan Kinerja Dinsos

Kamis, 11 Mei 2023 12:15 WIB

Share
Ibu dan anak manusia silver di lampu merah Citra Raya, Kabupaten Tangerang. (Foto/Veronica)
Ibu dan anak manusia silver di lampu merah Citra Raya, Kabupaten Tangerang. (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Sebuah unggahan foto viral di media sosial. Dimana, dalam unggahan tersebut terlihat sesosok balita perempuan yang sekujur tubuhnya di cat silver sedang mendatangi mobil-mobil yang berhenti di lampu merah Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pada unggahan tersebut dijelaskan, balita yang di cat silver itu mendatangi satu mobil ke mobil lainnya sedangkan sang ibu yang merupakan manusia silver juga, mengawasi anaknya sambil duduk di pembatas jalan.

"Tadi saya liat di lampu merah Citra Raya ada anak kecil di cat silver keliling ke mobil mobil tapi ibunya duduk aja di trotoar," tulis keterangan pada foto yang diunggah di akun instagram pada Senin (8/5) lalu.

Melihat hal itu, netizen pun ikut berkomentar pada unggahan tersebut, mulai dari ungkapan ikut merasa prihatin hingga mempertanyakan peran dari Dinas Sosial setempat.

"Miris banget liatnya min" tulis akun instagram @chy_pena.

Salah satu akun bahkan menyebutkan, percuma bila keduanya ditangkap ke Dinas Sosial, jika kemudian tidak dibekali keterampilan sebelum kembali dilepas.

"Nah itu dia, percuma ditangkep, ditaro di dinas sosial, tapi gak diajarin ini itu" tulis akun instagram @1091abbie.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial(Dinsos) Kabupaten Tangerang Azis Gunawan mengatakan bahwa ibu dan anak manusia silver tersebut sudah menjadi target di setiap penertiban.

"Sudah menjadi target kita di setiap giat penertiban. Pernah dulu kita hampir menangkap mereka di daerah Citra tapi mereka lari masuk ke pertokoan Citra dan tidak diketemukan lagi," katanya, Kamis (11/5).

Aziz mengatakan, Untuk penanganan anak silver seperti ini, pihaknya, harus berkoordinasi dengan Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) untuk mengevakuasi PPKS(Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT