Viral Pedagang Buah di Rengasdengklok Dipalak, Polisi Tangkap Pelaku

Rabu 10 Mei 2023, 17:24 WIB
Polres Karawang menangkap pelaku pemalakan pedagang buah di Rengasdengklok. (Aep)

Polres Karawang menangkap pelaku pemalakan pedagang buah di Rengasdengklok. (Aep)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Hukuman penjaranya maksimal 4 tahun.

Sebuah video pria melakukan aksi pemalakan dan mengancam dengan senjata api kepada pedagang elok buah di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang viral di media sosial, Sabtu (6/5/2023).

Dalam video viral itu, terlihat seorang pria meminta uang dan menodongkan senjata api kepada pedagang. (aep)

Berita Terkait

News Update