Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Hukuman penjaranya maksimal 4 tahun.
Sebuah video pria melakukan aksi pemalakan dan mengancam dengan senjata api kepada pedagang elok buah di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang viral di media sosial, Sabtu (6/5/2023).
Dalam video viral itu, terlihat seorang pria meminta uang dan menodongkan senjata api kepada pedagang. (aep)