ADVERTISEMENT
Sosialisasi Manfaat dan Program BPJamsostek di Lingkungan Masjid Jami’ Fatahillah Kelurahan Sumur Batu
Rabu, 10 Mei 2023 11:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebon Sirih menggelar kegiatan Sosialisasi manfaat dan Program BPJamsostek di lingkungan masjid Jami’ Fatahillah Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran yang dikemas dalam acara Halal Bihalal pada hari Minggu tanggal 7 mei 2023.
Acara yang juga bekerja sama dengan pengurus DKM masjid Jami’ Fatahillah ini menghadirkan sejumlah pengurus masjid , perangkat kelurahan Sumur Batu , Pengurus RT/RW serta kader kelurahan dan masyarakat disekitar masjid yang merupakan pelaku usaha.
Dalam kegiatan itu Amat Subandi selaku ketua DKM masjid Jami’ Fatahillah mendorong pengurus masjid dan masyarakat pelaku usaha agar bergabung menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan baik dalam segmen penerima upah ( PU) maupun bukan penerima upah (BPU)
Pada kesempatan tersebut Erylina salah seorang Account Representative Khusus (ARK) BP Jamsostek Kebon Sirih menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan penting dilakukan karena faktanya masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan dengan BPJS Kesehatan.
“Masyarakat juga berhak terlindungi dari sisi jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal maupun pelaku usaha," ujar Erlyna ,
Apalagi di kawasan Sumur Batu terdapat banyak tempat usaha dan belum semuanya mendaftarkan karyawannya menjadi peserta.
"Maka dari itu, melalui sosialisasi yang kami sampaikan di sini, para pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah bisa teredukasi kemudian bergabung menjadi peserta," ungkapnya
Erlyna menyebut, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pesertanya yakni ada JHT( Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JP (Jaminan Pesiun).
Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah.
Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT