ADVERTISEMENT

Sosialisasi Manfaat dan Program BPJamsostek di Lingkungan Masjid Jami’ Fatahillah Kelurahan Sumur Batu

Rabu, 10 Mei 2023 11:11 WIB

Share
Sosialisasi Manfaat dan Program BPJamsostek di Lingkungan Masjid Jami’ Fatahillah Kelurahan Sumur Batu
Sosialisasi Manfaat dan Program BPJamsostek di Lingkungan Masjid Jami’ Fatahillah Kelurahan Sumur Batu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebon Sirih menggelar kegiatan Sosialisasi manfaat dan Program BPJamsostek di lingkungan masjid Jami’ Fatahillah Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran yang dikemas dalam acara Halal Bihalal pada hari Minggu tanggal 7 mei 2023. 

Acara yang juga bekerja sama dengan pengurus DKM masjid Jami’ Fatahillah  ini menghadirkan sejumlah pengurus masjid , perangkat kelurahan Sumur Batu , Pengurus RT/RW serta kader kelurahan dan masyarakat disekitar masjid yang merupakan pelaku usaha.

Dalam kegiatan itu Amat Subandi selaku ketua DKM masjid Jami’ Fatahillah mendorong pengurus masjid dan masyarakat pelaku usaha agar bergabung menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan baik dalam segmen penerima upah ( PU) maupun bukan penerima upah (BPU)

Pada kesempatan tersebut Erylina salah seorang Account Representative Khusus (ARK) BP Jamsostek Kebon Sirih menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi  BPJS Ketenagakerjaan  penting dilakukan karena faktanya masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan dengan BPJS Kesehatan.

“Masyarakat juga berhak terlindungi dari sisi jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal  maupun pelaku usaha," ujar Erlyna ,

Apalagi di kawasan Sumur Batu terdapat banyak tempat usaha dan belum semuanya mendaftarkan karyawannya menjadi peserta.

"Maka dari itu, melalui sosialisasi yang kami sampaikan di sini, para pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah bisa teredukasi kemudian bergabung menjadi peserta," ungkapnya

Erlyna menyebut, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pesertanya yakni ada JHT( Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JP (Jaminan Pesiun).

Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah.

Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT