Saksi Karyawati dari Perusahaan Turut Diperiksa Polisi dalam Dugaan Kasus Staycation

Rabu 10 Mei 2023, 08:30 WIB
Wahyu Haryadi (kiri), terlapor AD (tengah) dan Untung Nasharri (kanan) di Polres Metro Bekasi. (Ihsan Fahmi).

Wahyu Haryadi (kiri), terlapor AD (tengah) dan Untung Nasharri (kanan) di Polres Metro Bekasi. (Ihsan Fahmi).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Saksi dari terlapor berinisial AD (24) turut dimintai keterangan dalam pusaran kasus dugaan pelecehan seksual bos genit di Cikarang, Bekasi.

Salah satu kuasa hukum pelapor yaitu Untung Nasharri mengungkapkan, kepolisian memanggil saksi lainnya untuk menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual oleh AD (24).

"Saksi hari ini ada dari IKEDA ya satu orang," tutur Untung Nasharri di Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023).

Namun, Untung yak menjelaskan detail perusahaan tersebut, meski demikian ia menyebut saksi yang dipanggil akan menguatkan laporan yang dibuat AD di Kapolisian.

"Jadi begini, nanti temen teman lebih tau lah, dalam hal ini, tapi yang jelas itu sebagai saksi yang kemungkinan dalam kasus ini menguatkan pelapor," ucap Untung.

Kemudian, salah satu kuasa hukum lainnya, Wahyu Haryadi menjelaskan, para saksi merupakan kerabat dekat dari pelapor di perusahaannya.

"Seperti yang tadi disampaikan rekan saya bang untung, Hari ini pemeriksaan saksi dua, dua-duanya dari orang dekatlah dan juga rekan kerja tapi mohon maaf tidak bisa menyebutkan namanya karena ini masuk dalam proses penyidikan," sambung Wahyu.

Wahyu juga belum membeberkan identitas terlapor dalam perusahaan yang sama terhadap para saksi.

Kami belum bisa sebutkan disini nanti sajalah untuk lain waktu," ucapnya.

Tim kuasa hukum dan karyawati berinisial AD (24) kembali mendatangi Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan lanjutan.

Setidaknya, pelapor AD dimintai keterangan kepolisian selama 4,5 jam yang dilakukan pada pukul 10.30 hingga 15.35 WIB.

Kuasa hukum Untung Nasharri mengungkapkan, penyidik melontarkan 35 pertanyaan terhadap AD.

"Nah terkait hari ini BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan, dan kemungkinan nanti ada tambahan barangkali ya karena memang didalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update