JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Fraksi PSI DPRD SKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal ini disampaikan lantaran ancaman pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk melindungi anak-anak dari bahaya merokok dinilai kutang tepat.
"Angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun. Prevalensi perokok pada anak mencapai 7,20% pada tahun 2013, 8,80% pada tahun 2016, 9,10% pada tahun 2018, 10,70% di tahun 2019 dan diproyeksikan akan meningkat hingga 16% pada 2030 nanti. Ini tentu sangat mengkhawatirkan buat status kesehatan anak saat ini dan nanti, jadi benar-benar perlu tindakan serius untuk melindungi," ujar Anggota Komisi E DPRD DKI, Idris Ahmad, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, harus ada aturan yang melarang penjualan rokok ketengan serta larangan pembelian rokok oleh anak-anak guna mempersempit anak-anak unuk bisa mengakses rokok.
"Kalau sekarang kan semua bebas, jadi mereka dengan mudahnya membeli dan menjadi perokok. Diperparah dengan iklan dan promosi rokok yang saat ini sangat mudah ditemui dimana-mana, membuat anak-anak berpikir bahwa merokok adalah sebuah perilaku biasa yang tidak menimbulkan masalah kesehatan," terangnya.
Ia menegaskan, Perda ini nantinya bentuk upaya perlindungan anak-anak dan generasi muda dari bahaya merokok.
Idris menyebut, hari ini data menunjukkan masih banyak penderita penyakit kronis dan tidak menular seperti hipertensi yang berobat ke fasilitas kesehatan ternyata memiliki kebiasaan merokok, dan ini tentu harus diintervensi sejak dini.
"Dinas Pendidikan dan Kesehatan harus berkolaborasi untuk berbagai upaya pencegahan seperti edukasi dan sosialisasi yang masif terkait bahaya merokok bagi kesehatan di sekolah-sekolah", tambah Idris.
"Rokok ini bukan hanya rokok biasa ya, tapi juga rokok elektrik atau vape yang sekarang sudah merebak di mana-mana. Banyak yang bilang rokok elektrik ini gak berbahaya dan lebih aman, padahal kan itu informasinya gak benar, tetap berbahaya karena aerosolnya mengandung zat-zat berbahaya yang bisa meningkatkan risiko terkena kanker," sambung Idris.
Lebih lanjut, Idris menambahkan, bahwa perlindungan anak terhadap bahaya rokok ini juga menjadi alasan urgensitas pembahasan dan pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta yang sampai hari ini belum ada.
"Perlu dasar hukum yang kuat agar implementasi pengendalian rokok lebih baik", tutupnya. (Aldi)