ADVERTISEMENT

Sorot: Dukung DKI Cabut KJP Siswa Perokok

Rabu, 10 Mei 2023 05:00 WIB

Share
KJP Plus. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta).
KJP Plus. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Oleh Deny, Wartawan Poskota

 

PEMPROV DKI Jakarta, kembali menegaskan bakal mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang kedapatan melanggar aturan seperti tawuran dan merokok. Hal itu, sebagaimana diungkapkan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengingat pemerintah memiliki anggaran terbatas bagi penerima beasiswa itu.

Dengan demikian, dirasa tidaklah tepat pemberian KJP tersebut bagi siswa pelanggar. Dan nantinya, beasiswa itu akan lebih bermanfaat bila diserahkan kepada siswa lainnya yang memang benar-benar menggunakan untuk keperluan sekolahnya.

Kepada para pendidik di Jakarta, Heru juga meminta agar mulai turut mengawasi pelaksanaan KJP, berkomunikasi aktif dengan siswa penerima KJP misal dengan memperhatikan seragam sekolahnya, buku hingga perlengkapan sekolah lain yang dipakai siswa.

Wacana pencabutan KJP bagi siswa yang kedapatan melanggar aturan ini, bukanlah yang pertama. Di era gubernur sebelum Heru, ancaman itu pun sempat digaungkan Pemprov DKI. Hanya saja, pelaksanaannya Nol siswa pelanggar masih dapat menikmati beasiswa yang diterima melalui Bank DKI itu.

Sebagaimana diketahui beasiswa Kartu Jakarta Pintar atau KJP merupakan program milik DKI Jakarta yang memfasilitasi para siswa berusia 6 hingga 21 tahun dengan bantuan berupa uang.

Uang tersebut pun dapat digunakan untuk 15 kebutuhan mulai dari uang saku, transportasi, alat tulis, seragam, buku, alat praktik, pangan bersubsidi, alat bantu pendengaran dan penglihatan, hingga kalkulator.

KJP tersebut pun dapat dicabut atau hangus apabila pelajar melanggar peraturan. Sebagaimana aturan yang ada, terdapat 23 jenis pelanggaran yang membuat KJP dicabut.

Wacana terhadap pencabutan KJP bagi siswa tawuran maupun perokok sudah patuh didukung, mengingat dampak bagi perkembangan dan kesehatan pelajar tidak baik. Sekali pun memang, sanksi tersebut tidak berlaku luas dan hanya berlaku bagi siswa pemegang KJP semata.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT