TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid menilai penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan tersangka lukito sudah menjadi kewenangan kejaksaan kota tangerang.
Mengingat, Polisi sejak 9 Mei 2023 kemarin telah menyerahkan berkas perkaranya ke kejaksaan Kota Tangerang.
Apalagi pelaku juga sudah ditahan di LP Pemuda Tangerang oleh Kejaksaan setelah 2 (dua) kali mangkir tidak datang penuhi panggilan polisi saat kasus ini sebelumnya mau dilimpahkan.
Pelaku diketahui selama ini sangat tidak kooperatif dan menghormati panggilan dari penegak hukum, mempersulit pemeriksaan, maka amat beralasan bila hari ini ia ditahan.
Kemudian menurut Muannas Alaidid kabar adanya ormas tertentu besok yang ancam akan demo berkaitan dengan penahanan pelaku dan ormas tersebut berencana untuk menemui Kapolres Metro Tangerang Kota adalah sebagai bentuk intervensi, ini berbahaya.
Kita ini negara hukum, tidak boleh ditekan-tekan ormas apapun atau dipengaruhi, tegak lurus sesuai aturan dan undang-undang, ormas jangan ambil alih tugas polisi dan aparat penegak hukum.
Bahwa sutrisno lukito itu dianggap ikut melakukan pemalsuan surat tanah bersama dengan joko sukamtono, yg kita tahu telah ada putusan pengadilannya lebih dulu yaitu 2,6 tahun penjara.
Sutrisno sudah diberikan haknya tapi malah mangkir bahkan langkah dia untuk praperadilan, silahkan digunakan tanpa mengurangi kewenangan penegak hukum juga untuk menahan pelaku bila ada 2 (dua) alat bukti.
Sutrisno Lukito ini DPO diduga pemalsu surat tanah, maka ia tidak bisa dibela dengan alasan kriminalisasi, sebab ada pelaku lain dan terbukti tadi sudah ada putusan pengadilannya.
"Jadi sutrisno ini pelaku lainnya. Jelas ini murni upaya penegakkan hukum bukan kriminalisasi," ungkapnya.
Hukum membuktikan warkahnya mereka itu palsu, joko sukamtono kabarnya akui disuruh sutrisno lukito, sehingga ia justru maling tanahnya pelapor, pemilik asli atas nama Idris. jangan maling teriak maling.
Muannas Alaidid yakin pihak kepolisian dan kejaksaan yang menangangi kasus sutrisno lukito ini akan tegak lurus tanpa intervesi dari pihak manapun dan berharap di pengadilan nanti.
Polres Metro Tangerang Kota menangkap Sutrisno Lukito, pelaku pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang. Penangkapan pelaku terjadi pada Senin, 8 Mei 2023 di Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.
"Benar, penangkapannya di Bandung kemarin (Senin, 8 Mei 2023). Pelaku Sutrisno Lukito melakukan pemalsuan surat tanah," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (10/5)
Zain menuturkan, sebelum penangkapan, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap Sutrisno Lukito, pelaku pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang. Penangkapan pelaku terjadi pada Senin, 8 Mei 2023 di Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.
"Benar, penangkapannya di Bandung kemarin (Senin, 8 Mei 2023). Pelaku Sutrisno Lukito melakukan pemalsuan surat tanah," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (10/5)
Zain menuturkan, sebelum penangkapan, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus tersebut. (Veronica Prasetio)