"Pada kesempatan ini, saya menyerahkan pada pihak imigrasi, pemberitahuan akan bukti pelanggaran dari uu lalu lintas dan jalan yang dilakukan oleh pelanggar, karena dari si pelanggar adalah WNA maka saya beritahukan kepada imigrasi," urainya.
Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib menyebut, pihaknya akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan penjamin sang WNA tersebut.
"Karena Orang asing ini pemakai izin tinggal tetap artinya orang asing ini punya penjamin, penjamin lah yang bertanggungjawab atas kegiatan dan keberadaan. Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin," pungkasnya. (Panca Aji)