ADVERTISEMENT
Rabu, 10 Mei 2023 16:19 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bogor Kota mengamankan pengemudi mobil Avanza yang menghalangi laju ambulans saat membawa pasien di Kota Bogor, Rabu (10/5/2023).
Diketahui, Pengemudi mobil Avanza yang mengalangi laju Ambulans itu merupakan warga negara asing (WNA), dan turut dihadirkan ke publik untuk meminta maaf.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut, pihaknya telah memberikan sanksi berupa tilang terhadap WNA berinisial TM ini.
Pihak kepolisan pun menghadirkan salah satu partai pemilik ambulans tersebut dan juga pelanggar asal Saudi Arabia ini.
Yang mana sebelumnya, kata Bismo, ambulans tersebut sedang membawa seorang pasien yang sedang mengalami sesak nafas pada Kamis (4/5) lalu.
"(Kronologinya) Ambulans tersebut membawa pasien yang sedang sesak nafas yang dalam kode merah, nah itu kemudian melintasi jalan semeru menuju RSUD Kota Bogor," kata Bismo, Rabu (10/5/2023).
Ambulans yang dilengkapi dengan sirine, klakson, lampu dan rotator ini, kata Bismo, sebelumnya telag memberikan sinyal pemberitahuan yang menandakan sedang dalam keadaan darurat sehingga perlu pertolongan segera terhadap pasien paparnya.
"Kemudian dalam perjalanan menuju RSUD Kota Bogor, ada mobil avanza hitam yang menghalangi dan tidak memberikan jalan bagi Ambulans untuk lewat, kemudian hal itu terjadi viral di medsos, tentunya Kita respon dengan pengumpulan keterangan," ujar Bismo.
Usai terkumpulnya keterangan, diketahui mobil avanza hitam tersebut dimiliki oleh seorang WNA asal Saudi Arabia dengan inisial TM.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT