Batas Waktu Pemerintah Hingga 20 Oktober 2024, Wapres Minta BP3OKP Terus Serap Aspirasi Kelompok Strategis Papua

Rabu 10 Mei 2023, 06:58 WIB
Wapres KH Ma'ruf Amin saat menerima BP3OKP di Istana Wapres. (Setwapres)

Wapres KH Ma'ruf Amin saat menerima BP3OKP di Istana Wapres. (Setwapres)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Batas waktu pemerintahan ini sampai 20 Oktober 2024, untuk itu  Wakil Presiden  (Wapres) KH Ma'ruf Amin minta Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) untuk terus menyerap kelompok strategis di Papua.

Wapres meminta BP3OKP untuk memperkuat komunikasi publik di daerah, khususnya dengan berbagai kelompok strategis di Papua. Hal ini terutama untuk meyakinkan bahwa pemerintah benar-benar ingin membangun Papua yang sejahtera dan maju. 

“Tolong dengar aspirasi mereka, dengar apa maunya mereka. Catat dan laporkan segera supaya kita dapat mencari solusi terbaik untuk Papua. Kalau ada usulan, saran, kita catat dan dengarkan,” tegas Wapre yang juga  Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

 Selain itu, Wapres juga menginstruksikan para Anggota BP3OKP agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, mengingat kehadiran BP3OKP ini adalah sebagai Tugas Negara guna mengawal arah baru pembangunan Papua ke depan.  

"Saat ini kita dihadapkan dengan batasan waktu pemerintahan hingga 20 Oktober 2024. Karena itu, saya meminta Saudara-saudara untuk teliti dalam mengawal kegiatan/proyek percepatan pembangunan yang bersifat strategis, terobosan, dan menyentuh kebutuhan masyarakat asli Papua,” pintanya.  

Dalam kesempatan ini, Wapres juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi program dengan para pemangku kepentingan di daerah.

 “Hal ini guna memastikan agenda konsolidasi Otonomi Khusus di 6 Provinsi (di Papua), terutama penyiapan lahan dan pembangunan kantor pemerintahan baru di 4 Daerah Otonom Baru (DOB),” tegasnya.

Di samping itu, Wapres juga meminta Anggota BP3OKP untuk mengawal pelaksanaan Rencana Aksi 2023 dan 2024 agar selaras dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022–2041. 

"Jadikan ini legacy dari pemerintahan saat ini, dan sebagai fondasi untuk pemerintahan baru nanti. Jadi kita sudah meletakkan landasan atau semacam milestone-nya,” tuturnya. 

Lebih jauh, Wapres memaparkan bahwa kehadiran BP3OKP merupakan kebijakan yang bersifat terobosan sebagai amanat dari Undang-Undang Otonomi Khusus hasil revisi tahun 2021.

"Badan ini memiliki tugas utama untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua,” tegasnya. 

News Update