JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tim penasihat hukum terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra menyebut pertimbangan hukum Hakim hampir 100 persen mengcopy paste tuntutan dan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pertimbangan hukum hakim 99 persen mengcopy paste tuntutan dan Replik dari Jaksa," kata Hotman Paris selaku kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/5/2023).
Diketahui, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yakni mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup. Vonis dibacakan ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/5/2023) siang.
Hotman mengaku bersyukur karena kliennya bisa lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut jenderal bintang 2 itu dengan hukuman mati.
Pengacara kondang itu menyebut, tidak ada terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti kurang dari 5 kilogram yang divonis hukum mati. Mayoritas vonis hukuman kurungan 20 tahun penjara.
"Namun demikian setidak-tidaknya bukan hukuman mati. Memang kalau hukuman nati sudah salah total," tuturnya.
Terpisah, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iwan Ginting mengaku puas atas vonis penjara seumur hidup terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa Putra.
Pria yang juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu mengatakan, inti dari peradilan ini yaitu dakwaan terhadap terdakwa terbukti. Menurutnya, hakim mempunyai pertimbangan sendiri terkait putusan hukuman.
"Hakim punya kewenangan kita punya kewenangan. Ya diambil alih semua. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kita kepuasan kita di situ sih," katanya.
Diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra divonis hukuman mati terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.
Ada beberapa poin yang meringankan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama manjadi anggota Polri.
Kemudian hal-hal lain yang meringankan yakni terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan.
Menurut Hakim Ketua, Jenderal Bintang 2 itu secara sah terbukti melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.Teddy dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum sebelumnya yakni tuntutan mati. Diketahui tim JPU menuntut Teddy dengan tuntutan hukuman mati atas kasus peredaran narkotika tersebut. (Pandi)