Natalia Rusli Kembali Jalani Sidang Penipuan Korban KSP Indosurya di PN Jakbar

Selasa 09 Mei 2023, 20:08 WIB
Terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli saat tiba di PN Jakarta Barat. (Pandi)

Terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli saat tiba di PN Jakarta Barat. (Pandi)

Ayudya menjelaskan, uang yang diterima oleh Kantor Master Trust Law Firm digunakan untuk operasional dan itu merupakan hak dari terdakwa Natalia Rusli dan timnya.

"Karena Natalia Rusli dan tim telah melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang di dalam surat kuasa, katanya.

Pemberian kuasa tersebut seperti membuat laporan polisi, melakukan pendampingan ketika korban melakukan kesaksian sebagai korban penipuan Indosurya dan berkordinasi dengan lawyer Indosurya (Adv Junivers Girsang).

Bahkan, Natalia Rusli sudah beritikad baik mengembalikan uang pelapor yakni Verawati Sanjaya, korban investasi bodong KSP Indosurya sebesar Rp 55 juta.

Artinya, Verawati sudah mendapatkan uang lebih dari pengembalian dana dari Natalia Rusli Rp 10 juta dari total kerugian Rp 45 juta.

"Pada saat itu Verawati Sanjaya telah menandatangani surat kuasa dengan sadar dan tanpa paksaan," ungkapnya.

Dalam agenda sidang kali ini, Ayudya menyayangkan karena saksi JPU Verawati Sanjaya dan beberapa lainnya tidak hadir sidang pembuktian saksi JPU tersebut.

Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama Verawati Sanjaya beberapa waktu lalu.

Bahkan, berkas perkara Natalia sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/4/2022) mendatang. (Pandi)

Berita Terkait

News Update