Foto; Karyawati Cikarang dilecehkan Bos Ajak 'Staycation' persyaratan perpanjang kontrak AD (23) kini jadi pengangguran. (Ist.)

Bekasi

Karyawati Cikarang Dilecehkan Bos Ajak ‘Staycation’ , Kini Jadi Pengangguran

Selasa 09 Mei 2023, 15:05 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Karyawati Cikarang berinisial AD (23) diduga jadi korban bos genit dan kerap diajak jalan ‘Staycation’ untuk perpanjang kontrak di perusahaan kosmetik di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini resmi menganggur.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum korban, Alin Kosasih. Ia mengungkapkan korban kini sudah tak bekerja sebagai karyawati. "Iya, karena setelah perkembangan kasus ini, AD sendiri kan seharusnya di perpanjang gara gara tidak mau di ajak jalan jalan akhirnya dia di putus kontrak," kata Alin saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).

Bahkan kliennya itu, diungkapkan baru saja akan mengakhiri status kerja pada 13 Mei 2023 mendatang. Namun, adanya kabar dugaan penyelewengan perjanjian kontrak kerja berkedok mesum, kemudian kontraknya telah selesai karyawati Cikarang.

"Iya 13 Mei (selesai), kita kan kemarin pelaporan tanggal 6 Mei ya, terus kita juga perlu ada perlindungan terhadap korban sendiri," jelas Alin Kosasih. 

Kendati demikian, Alin belum memberikan keterangan detail terkait kasus tersebut.  AD merupakan karyawati yang bekerja di salah satu pabrik Kosmetik di kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi.

AD bekerja di pabrik yang bergerak di bidang kosmetik ataupun kecantikan. Sebelumnya, AD mengungkapkan bila dirinya baru akan berhenti kerja pada 13 Mei 2023.

AD kerap diajak jalan berdua untuk membicarakan kontrak kerja, terhadap manajernya  yang kini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Bahkan AD sempat dikirimkan lokasi hotel diduga akan diajakin Staycation oleh oknum manajer perusahaan.

"Terkahir, karena saya mau abis kontrak tanggal 13 Mei ini dia jadinya kayak nagih janji lagi 'ayo kamu mau perpanjang kan kapan nih jalan bareng," keluh AD. (Ihsan)
 

Tags:
karyawati cikarangBuruh pabrikpelecehan-seksualStaycationBekasi

Ihsan Fahmi

Reporter

Novriadji

Editor