Jenderal bintang 2 itu menuturkan, keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, tidak ada satu pun yang mampu membuktikan bahwa dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkotika sabu.
"Justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," tegasnya.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menilai JPU hanya menyandarkan keterangan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti. Padahal, kata dia, mereka juga sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Selain itu, Teddy juga menyinggung masalah alat bukti percakapan handphone yang tidak sah menurut para ahli.
"Alat bukti percakapan handphone yang tidak sah menurut ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli penasihat Hukum Ruby alamsyah," pungkasnya.
Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atau pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tidak ada hal-hal meringankan terdakwa.
Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). (Pandi)