ADVERTISEMENT

KASN Kembali Surati Bupati Karawang Terkait Jabatan Plt Direktur RSUD

Rabu, 3 Mei 2023 17:04 WIB

Share
Tangkapan layar IG Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana momen Bupati Cellica bersama Plt Dirut RSUD Fitra Hergyana.(Ist)
Tangkapan layar IG Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana momen Bupati Cellica bersama Plt Dirut RSUD Fitra Hergyana.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID – Kali kedua, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kambali melayangkan surat kepadan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana agar segera membatalkan pengangkatan dr Fitra Hergyana sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor : B-1331/JP.01/04/2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Wakil Ketua KASN,  Tasdik Kinanto, di Jakarta pada 6 April 2023 lalu.

Surat kedua KASN itu, sebenernya surat tanggapan atas surat klarifikasi  Bupati
Karawang Nomor: 800/1450/BKPSDM Tanggal 28 Maret 2023. Pihak KASN menilai terdapat perbedaan persepsi mengenai sistem merit pengangkatan Plt Direktur RSUD Karawang.

Dalam surat tersebut, pihak KASN membeberkan aturan mengenai aturan pengangkatan Direktur RSUD sebagai berikut : Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah

Kabupaten kelas B merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b)
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Pasal 95 Ayat 2, disebutkan bahwa “Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala dinas Daerah kabupaten/kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, staf ahli
bupati/wali kota, direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.”

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 Angka 26, disebutkan “Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif
yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.”

Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian angka 3 huruf b poin 13.c),
disebutkan bahwa “Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.”

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, pihak KASN meminta agar Bupati Karawang melaksanakan rekomendasi KASN  yakni A. Mengganti Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD KabupatenbKarawang  dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. NIP. 19850629 201902 1 002.

Alasananya, jabatan yang bersangkutan belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan selanjutnya menugaskan dr. Fitra Hergyana, MH.Kes, Sp.DV. untuk melaksanakan tugasnya kembali sebagai Dokter Ahli Pertama RSUD Kabupaten Karawang.

Dalam surat yang sama KASN pun meminta Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana segera mengajukan surat permohonan pengisian Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karawang.(aep)

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Aep Saepuloh
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT