BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Seorang gadis berinisial VA (15) di Kota Bogor menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) kepada pria hidung belang.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, TPPO ini bermula pada Minggu (25/4) yang mana VA pada saat tersebut pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orangtuanya.
"Awalnya pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 Korban anak VA pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orangtua dan dijemput oleh temanya ke salah satu Villa di Cipayung," kata Bismo melalui keterangannya, Selasa (2/5/2023).
Kepada polisi, VA menyebut, setelah diajak ke salah satu Villa di Cipayung, ia kemudian dijemput kembali oleh seorang pria lainnya berinisial A.
"A membawa korban ke rumahnya menginap sampai hari Rabu tanggal 26 April 2023," terang Bismo.
Setelah pulang menginap, pada tengah malam VA kembali bertemu dengan lelaki lainnya berinisial P dan kembali menuju salah satu villa di Cipayung Bogor.
"Disana korban dan temannya meminum minuman alkohol jenis Ciu, sekitar pukul 06.00 WIB," ungkap mantan Wakapolres Metro Jakarta Barat ini.
Usai diajak meminum minuman beralkohol jenis ciu, kata Bismo, VA kembali melakukan pertemuan dengan seorang lelaki lainnya berinisial AZ. AZ pun membawa korban ke kediamannya di daerah Taman Wisata Bogor.
"Di harinyang sama, dekitar pukul 13.00 WIB korban memiliki janji untuk bertemu dengan AL (terlapor) yang ia kenal dari Facebook satu bulan yang lalu," paparnya.
Ternyata, antara VA dan AL telah saling komunikasi melalui pesan WhatsApp. Bahkan terhadap korban, pelaku pun menawarkan gadis berusia 15 tahun ini untuk melakukan open BO.
"Terlapor menawarkan korban untuk kerja Open BO dengan iming-iming gaji Rp. 3 juta perminggu dan kebutuhan ditanggung," ucap Bismo.
Setelah AL dan VA bertemu, pelaku pun membawa korban ke pantai Pelabuhan dan kembali ke Bogor pada Kamis (27/4) lalu.
"Pada hari Kamis pulang kembali ke kosan Terlapor, di kosan korban bertemu dengan MS (Terlapor)," tambah Bismo.
Pada Jum'at (28/4), para pelaku pun membawa VA ke salah satu hotel di wilayah Air Mancur Kota Bogor untuk melayani hidung belang.
"Terlapor membawa korban ke Hotel di Air Mancur untuk Open BO dan telah mendapatkan tamu atau laki-laki hidung belang sebanyak 2 orang dengan harga Rp. 250 ribu pertamunya," urainya.
Namun, usai VA melayani ke dua lelaki hidung belang tersebut, uang dari dua tamu tersebut malah digunakan untuk biaya hotel dan makan.
Kedua pelaku pun berhasil diamankan pihak kepolisian melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dengan inisial AL dan MS dipersangkakan dengan pasal 76 F Jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Panca Aji)